Pajak Roda Dua Dan Roda Empat Meningkat

0

 

Mukomuko Sinarfakta.com – Sistem adminitrasi manunggal Satu atap ( Samsat) dari Tahun 2021 sampai Tahun 2022, pajak kendaraan roda Dua motor, maupun Roda Empat mobil ada peningkatan yang begitu lumayan.

Hal tersebut di sampaikan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko, Suryadi, saat di temui oleh awak media sinarfakta.com, di tempat ruang kerjanya Senin (13/3/23).

Ia menjelaskan, bahwa masyarakat Kabupaten Mukomuko sudah mulai taat membayar pajak kendaran, roda Dua maupun roda Empat, sebab di Tahun 2021, sedangkan untuk pajak jenis kendaraan Roda Dua saja, dari Januari sampai Desember yaitu,, mencapai, Dua Puluh Tuju Milyar Empat Puluh Tuju Juta( 27,047,000,000.) sedangkan untuk jenis kendaraan Roda Empat mencapai, Enam Milyar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah ( 6,191000000) jadi totalnya dalam Tahun 2021, mencapai Tiga Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah (33,238000000).

” Sedangkan untuk Tahun 2023 ini, ada kenaikan untuk jenis kendaraan roda Dua yaitu, Dua Puluh Tuju Milyar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah,( 27,556,000000.) Sedangkan untuk jenis kendaraan roda empat yaitu, Delapan Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah,. (8,844,000000) total keseluruhan dari Januari sampai Desember yaitu,Tiga Puluh Enam Milyar Empat Ratus Satu Juta Rupiah, (36, 401,000000) jadi dari Tahun 2021 sampai 2022 ada kenaikan 24 persen, maka oleh itu kami berharap kepada warga Kabupaten Mukomuko, ayo taat pajak kendaran tepat pada waktunya,” harap Suryadi. (Nt 35).

Leave A Reply

Your email address will not be published.